Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibikin oleh Rumah Sakit harus mencukupi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Persyaratan Salah satu syarat-syarat a.l. adalah arsitektur. Arsitektur SIMRS paling sedikit terdiri atas: aktivitas service utama (front office); aktivitas administratif (back office); dan komunikasi dan kolaborasi. Selain itu  Rumah Sakit mampu mengembangkan SIMRS dengan memberikan arsitektur pendukung yang berbentuk Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen (Document Management System), Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, dan juga Data Warehouse dan Bussines Intelegence Mengukur Tingkat Kesiapan SIMRS Dalam Mendukung Implementasi E-Health . Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya dis